CARA MENGURUS AKTA KELAHIRAN DEWASA KABUPATEN KLATEN
Konsultasi Gratis:
HP/Sms: 0813-3199-0995 (simp), 0878-3400-8328 (xl),
WA : 0813-3199-0995 / 087834008328
Syarat urus akta kelahiran dewasa (17+) di kab Klaten
- Surat Kelahiran Asli (jika ada), Kalau tidak bisa di ganti dengan SPTJM kelahiran( surat Pertanggung Jawaban Mutlak).
- Ft Copi Surat Nikah Orang Tua (jika ada), Kalau tidak ada bisa di ganti dengan SPTJM pernikahan (surat Pertanggung Jawaban Mutlak).
- FTcopi KTP Ortu, jika sudah meninggal melampirkan FTcopi Akte kematian/Surat kematian dari Kelurahan.
- FTcopi KK ortu, Jika sudah meninggal melampirkan Ftcopi Akta Kematian/Surat kematian dari Kelurahan.
- Ftcopi KTP pemohon
- Ftcopi KK pemohon
- Mengisi blangko Pengajuan Akta kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab Klaten
Catatan : Akta kelahiran anak tanpa menunjukkan surat nikah/akta pernikahan bisa tercantum nama ayah tapi ada catatan bawahnya ( YANG PERKAWINANNYA BELUM TERCATAT SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN)
Jika semua persyaratan sudah lengkap langsung saja ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Klaten
Semoga Informasi Ini bermanfaat bagi semua.
ayoo lengkapi diri kita dan keluarga dengan dokumen kependudukan.