Monday, August 7, 2017

SURAT KETERANGAN DATANG DARI LUAR NEGERI (SKDLN)

SYARAT PENERBITAN SURAT KETERANGAN DATANG DARI LUAR NEGERI  (SKDLN) :


Kabupaten Klaten :

  •  Formulir pindah datang dari luar negeri
  • Surat Keterangan pindah datang dari luar negeri (SKDLN) dari daerah asal.
  • Biodata Penduduk dari daerah asal.
  • Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 4 lembar, Back ground merah tahun kelahiran ganjil dan back ground biru tahun kelahiran genap.
  • Pengantar dari RT / RW.
  • Pengantar dari Kelurahan.
  • Ft Copy Surat Nikah / Akta Pernikahan. 
Konsultasi Gratis 

HP : 085228215521, 087834008328.
WA  : 085228215521 / 087834008328


SURAT KETERANGAN PINDAH WNI (SKPWNI) KLATEN

SYARAT PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI (SKPWNI) :

KABUPATEN KLATEN :

  • Pengantar dari kelurahan dan di legalisir Kecamatan.
  • Pengantar dari RT/RW/Dukuh.
  • KTP asli
  • KK asli
  • Pass foto 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar background biru tahun kelahiran genap dan background merah tahun kelahiran ganjil.
  • Ft Copy Surat Nikah / Akta Pernikahan.
  •  Alamat jelas tempat tujuan,

Konsultasi gratis :

WA/HP  : 0813-3199-0995 / 087834008328


Informasi Lebih Lanjut Hubungi :
Prambanan Family Group 
Jl Prambanan Piyungan KM 4,5 Kopensari RT 4 RW 37 Madurejo Prambanan Sleman DIY 55572
email : swiyono782@gmail.com
No Hp Yang Bisa dihubungi :
  1. 087834008328 (XL)
  2. 085228215521 (As)
  3. 081331990995 (Simpati)



Sunday, July 23, 2017

JASA PENGURUSAN AKTA PERKAWINAN KLATEN

SYARAT AKTA PERKAWINAN DI KLATEN

KONSULTASI 24 JAM : SUGENG

HP : 0813 3199 0995 / 0878 3400 8328

WA : 0813-3199-0995

AKTA PERKAWINAN


PERKAWINAN yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan
 oleh penduduk kepada instansi (Catatan Sipil) di tempat terjadinya perkawinan berdasarkan agama, paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan menurut agama.

Kegunaan dari Akta Perkawinan, antara lain adalah sebagai berikut :

  • Sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan telah;
  • Melakukan perkawinan yang sah menurut perundang undangan;
  • Untuk mengurusan Akta Kelahiran Anak;
  • Untuk mengajukan gugatan perceraian di pengadilan;
  • Untuk mengurus Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak;
  • Untuk menentukan status Ahli Waris dan lain – lain.


Syarat pembuatan  Akta Pernikahan / Surat Kawin secara Catatan Sipil di Bekasi adalah 
sebagai berikut :

Syarat  akta pernikahan
1. Pemohon adalah penduduk non muslim.
2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat
    perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat
     kepercayaan.
3. formulir pencatatan perkawinan.
4. Fotocopy kutipan akte kelahiran suami istri (dilegalisir).
5. foto copy ktp-el  dan KK suami istri 
6. pas foto berdampingan suami dan istri 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
7. foto copy KTP-el 2 orang saksi ( tetanggan).
8. Untuk orang asing,  di tambah :
    a. Foto Copy surat keterangan tempat tinggal atau SKTT suami atau istri pemegang
       izin tinggal terbatas (ITAS).
    b. Foto copy passport suami istri di legalisir.
    c. Surat keterangan/izin dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi suami atau istri.
    d. Bagi perkawinan antar orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang
     bersangkutan.
9. Syarat khusus :
    a. Kutipan akta perceraian bagi yang telah bercerai.
    b. Foto copy kutipan aktea kematian bagi yang pernah kawin yang salah satu pihak telah
        meninggal dunia.
    c. Kutipan akta kelahiran anak yang akan di sahkan dalam perkawinan.
    d. Bagi anggota TNI atau POLRI harus  melampirkan izin dari komandan.
    e. Surat kuasa  diatas materai cukup bagi yang di kuasakan, di lampiri foto copy KTP-el
        bagi penerima kuasa.

KONSULTASI : SUGENG
HP/WA : 0813-3199-0995
HP : 0878 3400 8328

Friday, February 17, 2017

Pengurusan Akta Kelahiran Dewasa di Kab Klaten lebih Mudah

CARA MENGURUS AKTA KELAHIRAN DEWASA KABUPATEN KLATEN

Konsultasi Gratis: 
HP/Sms: 0813-3199-0995 (simp), 0878-3400-8328 (xl), 
WA  : 0813-3199-0995 / 087834008328


Syarat urus akta kelahiran dewasa (17+) di kab Klaten
  1.  Surat Kelahiran Asli (jika ada), Kalau tidak bisa di ganti dengan SPTJM kelahiran( surat Pertanggung Jawaban Mutlak).
  2. Ft Copi Surat Nikah Orang Tua (jika ada), Kalau tidak ada bisa di ganti dengan SPTJM pernikahan (surat Pertanggung Jawaban Mutlak).
  3. FTcopi KTP Ortu, jika sudah meninggal melampirkan FTcopi Akte kematian/Surat kematian dari Kelurahan.
  4. FTcopi KK ortu, Jika sudah meninggal melampirkan Ftcopi Akta Kematian/Surat kematian dari Kelurahan.
  5. Ftcopi KTP pemohon
  6. Ftcopi KK pemohon
  7.  Mengisi blangko Pengajuan Akta kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab Klaten
Catatan : Akta kelahiran anak tanpa menunjukkan surat nikah/akta pernikahan bisa tercantum nama ayah tapi ada catatan bawahnya ( YANG PERKAWINANNYA BELUM TERCATAT SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN)

Jika semua persyaratan  sudah lengkap langsung saja ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Klaten
Semoga Informasi Ini bermanfaat bagi semua.
ayoo lengkapi diri kita dan keluarga dengan dokumen kependudukan.