Sunday, July 23, 2017

JASA PENGURUSAN AKTA PERKAWINAN KLATEN

SYARAT AKTA PERKAWINAN DI KLATEN

KONSULTASI 24 JAM : SUGENG

HP : 0813 3199 0995 / 0878 3400 8328

WA : 0813-3199-0995

AKTA PERKAWINAN


PERKAWINAN yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan
 oleh penduduk kepada instansi (Catatan Sipil) di tempat terjadinya perkawinan berdasarkan agama, paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan menurut agama.

Kegunaan dari Akta Perkawinan, antara lain adalah sebagai berikut :

  • Sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan telah;
  • Melakukan perkawinan yang sah menurut perundang undangan;
  • Untuk mengurusan Akta Kelahiran Anak;
  • Untuk mengajukan gugatan perceraian di pengadilan;
  • Untuk mengurus Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak;
  • Untuk menentukan status Ahli Waris dan lain – lain.


Syarat pembuatan  Akta Pernikahan / Surat Kawin secara Catatan Sipil di Bekasi adalah 
sebagai berikut :

Syarat  akta pernikahan
1. Pemohon adalah penduduk non muslim.
2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat
    perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat
     kepercayaan.
3. formulir pencatatan perkawinan.
4. Fotocopy kutipan akte kelahiran suami istri (dilegalisir).
5. foto copy ktp-el  dan KK suami istri 
6. pas foto berdampingan suami dan istri 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
7. foto copy KTP-el 2 orang saksi ( tetanggan).
8. Untuk orang asing,  di tambah :
    a. Foto Copy surat keterangan tempat tinggal atau SKTT suami atau istri pemegang
       izin tinggal terbatas (ITAS).
    b. Foto copy passport suami istri di legalisir.
    c. Surat keterangan/izin dari perwakilan negara yang bersangkutan bagi suami atau istri.
    d. Bagi perkawinan antar orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang
     bersangkutan.
9. Syarat khusus :
    a. Kutipan akta perceraian bagi yang telah bercerai.
    b. Foto copy kutipan aktea kematian bagi yang pernah kawin yang salah satu pihak telah
        meninggal dunia.
    c. Kutipan akta kelahiran anak yang akan di sahkan dalam perkawinan.
    d. Bagi anggota TNI atau POLRI harus  melampirkan izin dari komandan.
    e. Surat kuasa  diatas materai cukup bagi yang di kuasakan, di lampiri foto copy KTP-el
        bagi penerima kuasa.

KONSULTASI : SUGENG
HP/WA : 0813-3199-0995
HP : 0878 3400 8328