Saturday, September 1, 2018

JASA PENGURUSAN SKPWNI ( SURAT KETERANGAN PINDAH WNI) DI MAGELANG




JASA PENGURUSAN SURAT PINDAH TERCEPAT DI MAGELANG


Hubungi kami di :
HP/WA :  087834008328 / 085228215521 / 081331990995



SYARAT PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI (SKPWNI)
KABUPATEN / KOTA MAGELANG  JAWA TENGAH
  • Pengantar dari RT / RW.
  • Pengantar dari kelurahan dan di legalisir Kecamatan.
  • KTP asli
  • KK asli
  • Pass foto 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar background biru tahun kelahiran genap dan background merah tahun kelahiran ganjil.
  • Ft Copy Akte Kelahiran.
  • Ft Copy Surat Nikah / Akta Pernikahan.
  •  Alamat jelas tempat tujuan,
SYARAT SURAT PINDAH MASUK :
  • Pengantar dari kelurahan dan di legalisir Kecamatan.
  • Pengantar dari RT/RW/Dukuh.
  • SKPWNI DARI DAERAH ASAL
  • Pass foto 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar background biru tahun kelahiran genap dan background merah tahun kelahiran ganjil.
  • Ft Copy Surat Nikah / Akta Pernikahan.
  • Permohonan KK + KTP dari RT-RW dan di legalisir Kelurahan + Kecamatan.
 Konsultasi :
WA  : 087834008328/ 085228215521/081331990995
HP : 087834008328 / 085228215521
Kami juga melayani Pengurusan :
  1. Akte Kelahiran di MAGELANG
  2. Akte Kematian di MAGELANG
  3. Pembaruan Kartu Keluarga di MAGELANG
  4. Pembuatan E-KTP di MAGELANG
  5. dll

BIRO JASA AKTE KELAHIRAN DI MAGELANG

JASA PENGURUSAN  AKTE KELAHIRAN TERCEPAT DI MAGELANG

JASA PENGURUSAN  AKTE KELAHIRAN
KABUPATEN MAGELANG DAN KOTA MAGELANG
Kami Melayani Juga Pengurusan :
  •  E KTP / KK(C1) / Akte Kematian / SKPWNI (surat Pindah Penduduk) / N1, N2, N3, N4, N5, N6 /
  • Ijin CV , Ijin PT, IUP , TDP,
TELP/WA :
087834008328 / 081331990995 / 085228215521
PROSES ADMINISTRASI ~~  +/- 1 BLNPEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BERDASARKAN DOMISILI ORANG TUA
( HARUS KARTU KELUARGA & KTP  KABUPATEN SETEMPAT )
AKTA KELAHIRAN ASLI, BUKAN ASPAL, BUKAN REKAYASA
SYARAT UTAMA
  • ORTUNYA harus PENDUDUK KABUPATEN SETEMPAT
  • Kalo KK ortunya masih masing-masing, maka KETENTUAN DOMISILI nya diambil dari DOMISILI IBUNYA.
  • Kalo udah DEWASA tapi blm punya akta kelahiran, maka YBS nya HARUS DOMISILI Kabupaten SETEMPAT.
  • Harus punya Buku Nikah Ortu/ Minimal Ftcopy legalisir.
  • Harus punya Surat Pernikahan Gereja dan Akta Nikah dari Catatan Sipil utk yang Nasrani.
  • Surat Nikah agama lainnya yg diakui Disduk sbg persyaratan utk dasar hukum pembuatan Akta Kelahiran.
Kalo gak ada / gak punya Surat Nikah?
Akta kelahirannya nanti disebut AKTA KELAHIRAN LUAR NIKAH dan GAK BISA dicantumkan nama ayahnya, dan HARUS PAKE AKTA KELAHIRAN IBUNYA sebagai syarat tambahan
SYARAT LAINNYA
  • Surat Kelahiran dari Bidan/RS/dokter
  • Surat Keterangan Kelahiran dari KELURAHAN
  • Surat NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Kecamatan, kalo udah masuk di KK gak perlu lagi bikin lagi NIK.
  • Fotokopi Kartu Keluarga format e-ktp yg masih berlaku
  • Fotokopi KTP ortu yg masih berlaku
  • Surat Kuasa  di atas materai Rp. 6.000.
  • Fotokopi KTP saksi 2 Orang tetangga yang 1 kelurahan.
  • Pengantar RT/RW/Dukuh.
AKTA KELAHIRAN YANG HILANG
  • Fotokopi akta kelahiran yg hilang, kalo gak punya fotokopi nya harus prosedur bikin baru (syarat idem)
  • Surat Kehilangan dari Polsek
KONSULTASI GRATIS : 
KONTAK/WA : 085228215521 / 087834008328 / 081331990995
HP/SMS   : 0878340088328
Kami Melayani Juga Pengurusan :
  •  E KTP / KK(C1) / Akte Kematian / SKPWNI (surat Pindah Penduduk) / N1, N2, N3, N4, N5, N6 /
  • Ijin CV , Ijin PT, IUP , TDP,

Tuesday, June 26, 2018

JASA PENGURUSAN PENGANTAR NIKAH N1,N2,N3.N4,N5 DI KLATEN

Konsultasi Hubungi Kami di :
Call/WA : 0878-3400-8328 / 0852-2821-5521 / 0813-3199-0995




SYARAT PENGANTAR NIKAH / N1, N2, N3 ,N4 DI KLATEN:
  1. Fotocopy KTP + KK orang tua.
  2. Fotocopy KTP + KK calon pengantin.
  3. Fotocpy Akte kelahiran.
  4. Pas  Foto 2x3 dan 3x4 masing masing 4 lembar background biru
  5. Ftcopy ijasah.
  6. Bagi pihak perempuan + ftcopy KTP wali Nikah
Call/WA : 0878-3400-8328  / 0852-2821-5521 /0813-3199-0995

Imformasi Lebih Lanjut Hubungi :

Head Office :

Jl Prambanan Piyungan KM 4,5 Kopensari RT 4 RW 37 Madurejo, Prambanan, Sleman DIY 55572.


email : swiyono782@gmail.com

link :

https://www.jasaaktakelahiran.com/biro-jasa-pengurusan-syarat-pernikahan-di-jogja/

Layanan area Kami meliputi :
  • Jasa pengurusan syarat nikah tercepat di Sukoharjo
  • Jasa pengurusan syarat nikah tercepat di Jogja
  • Jasa pengurusan syarat nikah termurah di Solo
  • Jasa pengurusan syarat nikah termurah di Karanganyar
  • Jasa pengurusan Syarat nikah termurah di Boyolali



Friday, June 1, 2018

JASA PENGURUSAN E-KTP GANDA / DATA BERMASALAH DI KLATEN

Konsultasi  Hubungi kami :Call/Whattsap : 087834008328 / 085228215521 / 085225588909



KENAPA DATA E-KTP / NIK BERMASALAH :
  • Punya KTP ganda (Identitas Ganda)
  • Belum Rekam E KTP sehingga data hilang (hidden)
  • Rekam di tempat berbeda sebanyak 2 kali
  • Beda NIK  antara E KTP dan KK
  • dll

Kami siap menguruskan  supaya data NIK / E KTP tidak bermasalah.

Informasi Lebih lanjut hubungi :
Prambanan Family group
Jl prambanan piyungan km 4,5 kopensari RT 4 RW 37 Madurejo Prambanan Sleman DIY 55572

Call/WA : 087834008328 / 085228215521 / 081331990995

Email : swiyono782@gmail.com

website :
jasaaktakelahiran.com

Sunday, February 18, 2018

JASA PENGURUSAN E-KTP DI KLATEN



BIRO JASA PENGURUSAN E-KTP DI KLATEN


Hubung Kami :
HP/WA : 081331990995 / 087834008328
Membuat E-KTP Bagi Warga KLATEN
Halo semua warga Kabupaten Sleman, bagaimana dengan kartu tanda kependudukan yang anda miliki (KTP) ? Apa sudah berganti menjadi elektronik KTP? Sudah kadaluwarsa? Atau mungkin bagi yang ingin pindah ke Sleman   dan akan mengurus KTP Baru di Klaten. Kami informasikan bahwa saat ini semua KTP Klaten  yang akan diproses baru, akan berubah menjadi Elektronik KTP. Jadi tidak memungkinkan lagi bagi 1 Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Penduduk lebih dari 1 Domisili. Tentunya ini akan memudahkan pemerintah untuk mendata warganya secara valid, dan menghentikkan praktik tembak-menembak KTP yang dulu mungkin sering dilakukan Warga Indonesia.
Beberapa data yang direkam di dalam Elektronik KTP (E-KTP)  ini antara lain:
  1. Foto Close-Up
  2. Rekam Mata
  3. Rekam Sidik Jari
  4. Rekam Tanda tangan
Adapun prosedur mengurus KTP baru adalah sebagai berikut:
  1. Datanglah ke RT/ RW/Dukuh  untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
  2. Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas dan isi formulir permohonan pembuatan KTP,  tanda-tangangi dan serahkan ke Lurah/ Kepala Desa.
  3. Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
  4. Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga(KK) ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatan KTP baru telah selesai.
  5. Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman(dilakukan oleh petugas).
  6. Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru, biasanya KTP sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja, Dengan menyertakan Pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar.
Nah , bagi warga Kabupaten Klaten  yang mayoritas adalah warga yang memiliki kesibukkan cukup tinggi, maka bagi yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan E-KTP, maka bisa dipercayakan kepada Kami Jasa Akte Kelahiran Klaten untuk mengurusnya. Anda hanya perlu datang ke kecamatan  ketika Rekam Data saja. Lebih menghemat waktu dan tenaga, bukan
Konsultasi Gratis : 
Phone : 0813-3199-0995 (simp) – 087834008328 (xl)- 085228215521
WA/LINE : 0813-3199-0995 / 087834008328
Email : swiyono782@gmail.com
Website :